Perpanjangan Pailit Totalindo (TOPS) Dikabulkan, Bakal Lolos?
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) menyampaikan bahwa permohonan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 75 hari dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri. Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), hal itu berdasarkan …